Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Samarinda Utara kembali menggelar kegiatan pojok pajak di Kantor Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda (Rabu, 1/11). Wajib pajak dapat memanfaatkan Pojok Pajak Kantor Kecamatan Samarinda Utara ini mulai dari tanggal 1 sampai dengan 7 November 2023 pada hari kerja mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WITA.

Pojok pajak merupakan salah satu program dari KPP Pratama Samarinda Ilir untuk  memberikan pelayanan pajak lebih dekat kepada wajib pajak tanpa perlu ke kantor pajak. Layanan yang diberikan diantaranya yaitu asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Permintaan EFIN, dan konsultasi perpajakan.

Salah satu wajib pajak yang memanfaatkan pojok pajak adalah Ahmad, seorang pengusaha sayuran hidroponik di Samarinda Utara. Ahmad mengatakan, pojok pajak ini sangat membantunya untuk mengurus administrasi pajaknya. "Saya tidak perlu jauh-jauh menempuh 12 km perjalanan ke KPP untuk mengurus SPT Tahunan," kata Ahmad.

Lana Widada Wahyudi selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir berharap pojok pajak ini dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan. "Kami akan terus berupaya untuk memberikan layanan terbaik supaya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik," ungkap Lana.

Pewarta: Rachmatul Rizky
Kontributor Foto: Yayang Pramudea K.
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.