
Untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak kepada institusi pengumpul penerimaan negara terbesar dalam APBN ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan Unit Kepatuhan Internal-nya dari seluruh Indonesia dalam acara Penguatan Unit Kepatuhan Unternal (UKI) di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta (Selasa, 9/4). Lebih dari 900 undangan hadir dalam acara ini.
Penguatan Unit Kepatuhan Internal yang bertajuk “Membiasakan Yang Benar, Bukan Membenarkan Yang Biasa” diisi oleh beberapa pembicara, antara lain Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati dan Direktur Gratifikasi KPK Syarief Hidayat.
Sumiyati memaparkan secara detil hasil penilaian persepsi integritas unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan 2018 yang salah satunya adalah nilai persepsi integritas DJP. Pada kesempatan tersebut Sumiyati juga menekankan pentingnya upaya pengendalian fraud di Lingkungan DJP dan peran UKI sebagai lapis pertahanan kedua dalam mengawal pencapaian visi DJP sebagai institusi penghimpun penerimaan negara yang terbaik demi menjamin kedaulatan dan kemandirian negara.
Sedangkan Syarief Hidayat menyampaikan materi yang terkait dengan pengendalian gratifikasi. Syarif menguraikan secara detil pengertian gratifikasi, contoh-contoh kasus tentang pengendalian gratifikasi, dan menekankan pentingnya peran pegawai DJP sebagai Aparatur Sipil Negara dalam pengendalian gratifikasi.
Di akhir acara, Harry Gumelar selaku Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP menyampaikan beberapa pesan agar seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Pajak bekerja secara profesional dan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, peraturan, dan ketentuan yang berlaku.
Harry menekankan pentingnya peran Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan DJP untuk mengawasi dan mengingatkan para pegawai di lingkungannya masing-masing agar menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan serta memegang teguh kode etik pegawai DJP dan disiplin PNS.
Menurutnya, untuk mewujudkan DJP bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, setiap pegawai dilarang untuk menerima pemberian berupa barang, fasilitas atau apapun dari wajib pajak. Apabila mengetahui pelanggaran, Harry meminta, untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan Whistleblowing System.
Acara penguatan UKI diselenggarakan selama empat hari berturut-turut. Selain Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan dan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), acara dihadiri pula oleh Staf Ahli Menteri Keuangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP dan pejabat-pejabat lainnya di lingkungan Kantor Pusat DJP. [Am][Rz]
- 319 kali dilihat