Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I dan DIY menggelar In House Training dan Asistensi Penanganan Tidak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Surakarta (Rabu, 10/7). Acara ini dilangsungkan selama 3 hari dari Rabu s.d. Jumat, 10-12 Juli 2019 di Aula Lantai IV Kanwil DJP Jawa Tengah II dan dihadiri oleh para Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Kepala Seksi  Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah dan DIY.

Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum Yuli Kristiyono, Kasubdit Tindak Pidana Perpajakan, dan TPPU Direktorat Penuntutan Kejaksaan Agung Victor Saut, Plh. Direktur Hukum PPATK Muhammad Novian, dan Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI Achmad Nurdin.
Dalam rangka asistensi, masing-masing Tim Penyidik PPNS tiap Kanwil melakukan pemaparan dan gelar perkara terkait kegiatan penyidikan yang dilakukan yang diindikasi terdapat tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, tim dari Kejaksaan Agung, PPATK dan Bareskim POLRI menyampaikan masukannya terkait kasus tersebut.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaikan bahwa tugas penegakan hukum pajak membutuhkan dukungan dari berbagai pihak termasuk PPATK, Kejaksaan  Agung dan Bareskim Polri. Maka dari itu kegiatan ini diharapkan mampu memberikan sinergi untuk penegakan hukum yang lebih baik.