Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Duren Sawit mengadakan edukasi Perpajakan tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022 kepada wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Duren Sawit (Jumat, 1/12).

Acara edukasi ini merupakan penyampaian perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang sangat penting untuk diketahui oleh Bendahara khususnya di lingkungan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.

Dalam sambutannya, Amty Nurhayati, Kepala KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan peraturan ini dapat mengoptimalkan proses pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.

"Ini semua tidak hanya menyangkut aspek kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak," pungkas Amty Nurhayati.

 

Pewarta: Randa Prawira
Kontributor Foto: Arif Balairidho
Editor: Lilis Maryati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.