
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) dari seluruh Indonesia melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahap III yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta (Rabu, 21/4).
Pemda Kabupaten Sintang sebagai salah satu peserta acara penandatangan PKS dilaksanakan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, ditemani oleh Kepala KPP Pratama Sintang Dudung Kurniawan dan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo bertempat di Ruang Mini Command Center (MCC) Sekretariat Daerah, Kantor Bupati Sintang, Sintang.
Acara dibuka dengan kata sambutan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti yang menyampaikan tertang asal mula penandatanganan PKS. "Penandatanganan PKS ini dimulai pada tahun 2019, yang mana kita mulainya dengan hanya tujuh pemda sebagai pilot project, kemudian meningkat dengan 78 pemda dan sekarang jumlahnya sudah lebih dari 100 pemda dan ditambah lagi dengan yang hari ini mungkin dengan cepat dan jumlahnya akan sangat banyak dan hampir mencakup seluruh daerah yang ada di Indonesia," kata Astera.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan PKS merupakan langkah sinergi yang tepat oleh pemerintah pusat dan daerah karena memiliki tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam hal penerimaan. "Fungsi tugasnya adalah mengumpulkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah tujuannya untuk membiayai pembangunan atau membiayai belanja yang ada di pusat maupun daerah," ungkap Suryo.
Suryo menjelaskan pentingnya untuk melakukan sinergi supaya kita dapat memanfaatkan apapun yang kita miliki untuk melakukan pengawasan kepada wajib pajak. "Walaupun dalam situasi pandemi saat ini, teknologi informasi merupakan pilihan dan memang harus terus kita tingkatkan. Integrasi data yang berasal dari pusat dan daerah akan terus dikembangkan merupakan kunci sekarang untuk bagaimana kita meningkatkan atau paling tidak mengawasi wajib pajak-wajib pajak pusat dan daerah yg dikelola oleh masing-masing lembaga," ujar Suryo.
Suryo melanjutkan bahwa target penerimaan pajak 2021 meningkat dari tahun sebelumnya. "DJP pada tahun 2021 ditargetkan secara kalkulasi angka adalah 1.229 trilian rupiah, atau mungkin dengan bahasa sederhana tumbuh 15% dari tahun 2020," jelas Suryo.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Direktorat Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Niken Arianti dalam sambutannya menyampaikan pada dasarnya KPK tidak ada dikotomi antara pajak pusat dan daerah, semua hasil penerimaan pajak ditujukan untuk kepentingan negara, untuk kepentingan pemerataan serta untuk kesejahteraan rakyat. "Karena sebenarnya amanah Undang-Undang Dasar itu tidak untuk Indonesia yang bebas korupsi, tapi adalah untuk masyarakat adil makmur dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut prasyaratnya adalah Indonesia bebas dari korupsi karena tidak ada negara korup yang rakyatnya sejahtera," ungkap Niken.
"Bagi kami, dengan tusi yang ada kita mendorong KPK berusaha untuk mengawal keuangan negara mulai dari sumbernya, mulai dari dipungutnya sampai dibelanjakannya. Bagi kami melihat pajak sebagai sumber keuangan negara yang penting, karena tidak ada negara yang maju kalau masyarakatnya tidak patuh bayar pajak, dan tidak terbangun tata kelola birokrasinya yang baik dalam memungut dan mengelola pajak," lanjut Niken.
Niken mengungkapkan konsep awal KPK dalam mengawal pajak ini terdiri dari tiga. "Yang pertama kita berusaha membangun memperbaiki database pajak, karena data adalah sumber penting, mengawasi data diperpajakan sama dengan mengawal data sumber pembiayaan tersebut. Yang kedua kita mendorong inovasi dan bahkan yang ketiga KPK memposisikan diri untuk mendorong pembayaran piutang pajak," jelas Niken.
Acara selanjutnya adalah penandatangan PKS yang dilakukan secara serentak dan dibagi dalam beberapa sesi per daerah.
- 44 kali dilihat