Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat melaksanakan sosialisasi peraturan perpajakan melalui media Zoom Meeting, di Kota Bandung (Jumat, 20/8).
500 Perusahaan Pengguna Jasa Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJBC Jawa Barat mengikuti kegiatan ini. Turut hadir Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dan Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Yusmariza.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jawa Barat Nurtanti Widyasari menjelaskan bahwa acara ini merupakan kegiatan sinergi dan kolaborasi antara Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kanwil DJBC Jawa Barat dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengguna jasa penerima fasilitas Kepabeanan yang berada dilingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat terutama bagi perusahaan yang memiliki kantor cabang.
Fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudi Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Wahyuningsih yang menjadi narasumber menyampaikan materi tentang Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban pajak Wajib Pajak KITE dan TPB.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-05/PJ/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2020 Tentang Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaku Usaha melalui Sistem Elektronik dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak serta PER-11/PJ/2020 Tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
- 21 kali dilihat