Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mengundang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam diskusi penatausahaan perpajakan program Proyek Strategis Nasional (PSN) listrik perdesaan tahun anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung secara luring di Ruang Rapat Aris Munandar, Gedung Soemantri Brodjonegoro I, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (Kamis, 8/1).
Sejumlah unit di bawah DJP juga turut diundang di antaranya Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi Tiga dan Kantor Wilayah DJPJakarta Selatan I. Dalam kesempatan ini, dibahas sejumlah topik antara lain implementasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) bersifat final atas jasa konstruksi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam rangka pelaksanaan program PSN pengadaan listrik perdesaan (lisdes).
Kanwil DJP Jakarta Selatan I diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, Dedi Haryanto; penyuluh pajak, Djohan Arianto; dan penyuluh pajak, Arief Hidayat. Selain itu, terdapat perwakilan dari Kantor Pusat DJP serta KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga.
Pengadaan lisdes merupakan program yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) senilai 3,6 triliun rupiah. Atas pengadaannya dilakukan sejumlah pemotongan dan pemungutan pajak terkait diantaran PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dan pajak pertambahan nilai (PPN). Bersumber dari data dan informasi tersebut, hadirin mendiskusikan sejumlah isu terkait penerapan ketentuan pengenaan pajak secara tepat.
Penyuluh pajak, Arief Hidayat sebagai salah satu peserta menyatakan bahwa acara tersebut berlangsung produktif. “Diskusi berlangsung aktif, saya meyakini Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Pajak RI, mendukung penuh berbagai program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dalam hal pembahasan terkait fasilitas perpajakan atau penegasan mengenai mekanisme pemotongan/pemungutan pajak, tentu akan selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan,” jelas Arief yang dihubungi secara terpisah.
| Pewarta: Ika Hapsari |
| Kontributor Foto: Arief Hidayat |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat
