Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sepakat menjalin kerja sama terkait optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Bertempat di Ruang Rapat Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah, penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Jumat, 14/4).
Jalinan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan Pemprov Jawa Tengah dengan tujuan untuk mendukung penerimaan pajak pusat dan pajak daerah serta meningkatkan pengawasan wajib pajak dengan menjunjung tata kelola pemerintahan yang baik.
Adapun hal-hal yang telah disepakati bersama meliputi pertukaran data dan/atau informasi yang meliputi kegiatan pemadanan data dan pertukaran data wajib pajak kendaraan bermotor, pendampingan sosialisasi kepatuhan wajib pajak, penguatan kelembagaan bidang perpajakan serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Besar harapan kami, dukungan dan bantuan yang berkesinambungan ini akan bermuara pada peningkatan penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Perpajakan Indonesia semakin maju dan berkembang untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju,” pungkas Suryo.
Senada dengan Suryo, Ganjar, dalam sambutannya menyatakan dukungan dan apresiasinya atas kerja sama ini.
“MoU ini diharapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar,” ungkap Ganjar.
Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Eddy Sulistiyo Bramiyanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Agung Tejo Prabowo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah Slamet, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dan Pejabat Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pewarta:Fransisca Monica Ardina |
Kontributor Foto:Achmad Rizal Akbari |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat