KPP Pratama Rengat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhil mengadakan rapat koordinasi membahas penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang dilaksanakan di ruang rapat KPP Pratama Rengat (Kamis, 7/11).
Pembahasan/penyempurnaan materi rancangan Peraturan Bupati yang dibahas antara lain tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan PBB P2, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Air Tanah.
KP2KP Tembilahan sebagai perwakilan KPP Pratama Rengat di Kabupaten Inhil ikut serta dalam tim pembahasan. Hal ini dilakukan agar peraturan yang akan disahkan dapat diterapkan sesuai dengan tujuan. Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Rengat Surjo Adjie Pranoto.
- 60 kali dilihat