Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak Sri Indrapura bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja di dua tempat terpisah yaitu  PT Perkebunan Nusantara V di Kecamatan Lubuk Dalam dan PT Kimia Tirta Utama di Kecamatan Koto Gasib (Selasa, 6/6).

Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit, antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk membahas terkait koordinasi dan pendampingan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak pusat diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak daerah berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Tanah, Restoran, Air Permukaan, dan lainnya.

Dalam acara tersebut, hadir Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Heru Purnomo, Kepala Seksi Pengawasan II, Paulina Vika, Kepala KP2KP Siak Sri Indrapura, Jefrinaldi, Kepala Bidang Pendapatan Asil Daerah (PAD), Risman, Manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN V Lubuk Dalam selaku Pimpinan Pabrik Lubuk Dalam, Firdaus, Administratur PT Kimia Tirta Utama di Koto Gasib selaku pimpinan Pabrik dan Kebun di Koto Gasib, Hubbal Sembiring, dan Account Representative, Klaudya Wardani.

Risman, selaku Kepala Bidang PAD BKD Siak, menjelaskan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan atas Pemanfaatan Air Tanah dan Air Permukaan yang masuk dalam kategori pajak daerah, pemanfaatan Katering oleh perusahaan.

“Kami ingin memberikan edukasi kepada para perusahaan-perusahaan Pabrik Kelapa Sawit seperti PT PTPN V,  PT Kimia Tirta Utama dan PKS yang lain untuk dapat memahami kewajibannya di bidang perpajakan atas Pemanfaatan Air Tanah, Air Permukaan dan Pajak Daerah yang lain,” ungkap Risman.

Kewajiban pajak pusat disampaikan oleh Heru Purnomo, Jefrinaldi dan Paulina Vika yang menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan pusat terkait dengan Kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) atas Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kewajiban pelaporan dalam kerangka Pajak Penghasilan (PPh) yaitu terkait dengan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pasal 21, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 4 ayat 2 dan lainnya. KPP Pratama Pangkalan Kerinci dan juga KP2KP Siak Sri Indrapura siap membantu apabila dalam pelaksanaannya terdapat kendala yang dialami,” ungkap Jefrinaldi.

“Selain kewajiban Pelaporan SPT PPh oleh Perusahaan, kewajiban pelaporan SPT PPh juga ada di pegawai yang mempunyai NPWP yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sehingga diharapkan perusahaan dapat membantu para pegawai yang belum paham untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” tegas Heru.

Firdaus mengucapkan banyak terima kasih atas kedatangan BKD Siak, KPP Pratama Pangkalan Kerinci, dan KP2KP Siak atas pendampingannya dalam memberikan edukasi terkait pajak pusat maupun pajak daerah. “Saya mengucapkan banyak terima kasih sudah memberikan penjelasan kepada kami, bukan berarti kami enggan tentang pajak, namun kami membutuhkan banyak edukasi terkait kewajiban kami dalam pembayaran pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah," ungkapnya.

 

Pewarta: Ericha Oktavia Hery
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pangkalan Kerinci
Editor:Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.