Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung mengundang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Pemerintah  Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur untuk berkoordinasi dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Ruang Rapat Kanwil Bengkulu dan Lampung , Bandar Lampung (Selasa, 15/6).

Sebagai wakil dari DJP, hadir Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sarwa Edi, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi perpajakan (DP3) Mokhamad Taufik Agus Susilo dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian (PEP) Yusuf Sarnoto.

Dalam acara tersebut, pihak  DJP dan pihak Pemda menyepakati hal-hal yang masuk dalam lingkup PKS. Selain itu juga terdapat kesepakatan mengenai jadwal  penyampaian  list jenis data dan pelaksanaan pengawasan wajib pajak dalam skema pengawasan bersama.

Dengan diadakan kegiatan tindak lanjut PKS ini, peserta pembahasan berharap optimalisasi penerimaan pajak DJP, dalam hal ini Kanwil Bengkulu dan Lampung, dan Pemprov/Pemkot/Pemkab di wilayah Provinsi Lampung  dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.