Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkatkan sinergi lintas institusi pemerintah. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Gambir Dua sebagai bagian dari DJP bekerja sama dengan Kelurahan Petojo Selatan mengampanyekan ajakan aktivasi akun Coretax DJP dan registrasi kode otorisasi (sertifikat elektronik) DJP di Kantor Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta (Selasa, 28/10).
Para elemen penting dalam struktur masyarakat dan pemerintahan di tingkat kelurahan Petojo Selatan, yaitu rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), lembaga musyawarah kekurahan (MKD), dan forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM), dan pegawai kelurahan berkumpul mengikuti sosialisasi Coretax DJP.
Kegiatan sosialisasi perpajakan dibuka oleh Lurah Petojo Selatan, Rahmat Hidayat. Dalam sambutannya, Rahmat menyatakan siap membantu dan menfasilitasi DJP dalam mengaungkan aktivasi akun Coretax. Begitu juga pernyataan selanjutnya dari Kepala Seksi Pemerintahan, Hikmah Widiyanti. Hikmah menyampaikan arahan agar seluruh perangkat kewilayahan kelurahan Petojo Selatan dapat menghimbau dan membagikan ilmunya kepada masyarakat di mulai dari anggota keluarga.
Kegiatan sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP yang dihadiri oleh 60 peserta berjalan dengan penuh antusias. Tim penyuluh pajak yang terdiri dari Aptri Oktaviyoni, Sri Rahayu, Zukhrufi Emilya Sutrisno, dan Rivaldo Adrian Hadi, berkolaborasi memberikan materi perpajakan dan memandu langsung para peserta untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan sertifikat elektronik DJP.
Sebelum pelaksanaan praktik, Aptri mengingatkan bahwa terdapat tiga hal penting yang harus dipersiapkan wajib pajak yaitu pemadanan NIK-NPWP, alamat pos elektronik yang telah tervalidasi, dan nomor telepon yang telah tervalidasi untuk keperluan akses Coretax DJP. Lebih lanjut, Aptri menjelaskan bila tiga hal tersebut belum terpenuhi, para peserta dapat datang langsung ke KPP terdekat untuk dilakukan perubahan data.
Tim KPP Pratama Jakarta Gambir Dua menyimulasikan aktivasi akun Coretax DJP salah satu peserta hingga pembuatan kode otorisasi DJP untuk keperluan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang sudah melalui Coretax DJP.
Pada akhir acara, Aptri menyampaikan materi terkait pelaporan SPT melalui Coretax DJP. Diharapkan para peserta mendapatkan gambaran awal dan mengenal fitur-fitur serta tata cara pengisian SPT tahunan sebagai langkah awal menuju pelaporan digital yang lebih modern dan efisiensi.
Dengan kegiatan ini dapat terjalin sinergi KPP Pratama Jakarta Gambir Dua dengan Kelurahan Petojo yang semakin kuat. Selain pemberian izin pemasangan spanduk ajakan aktivasi akun Coretax DJP, Kantor Kelurahan Petojo Selatan juga menfasilitasi kegiatan rutin pojok pajak SPT tahunan sehingga memberikan kemudahan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan pelaporan SPT tahunan.
| Pewarta: Aptri Oktaviyoni |
| Kontributor Foto: Rivaldo Adrian Hariadi |
| Editor: Kanwil |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat




