Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang bersama Kejaksaan Negeri Bengkayang mengadakan kegiatan In House Training (IHT) bertema “Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak” (Selasa, 30/3). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Acara ini berlangsung selama tiga jam dengan dihadiri oleh kurang lebih 30 orang peserta yang terdiri para pegawai dan jajaran pejabat dari Kejaksaan Negeri Bengkayang. Kepala KP2KP Bengkayang beserta staf pun hadir langsung pada kegiatan ini sebagai pemateri.

Kegiatan dibuka oleh sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Fachrizal. Ia menyampaikan bahwa aspek hukum dan peraturan di Indonesia wajib ditegakkan tidak hanya oleh aparat penegak hukum namun dibutuhkan usaha dari seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali hukum perpajakan. 

“Hukum perpajakan sendiri mengatur hal sangat vital sama seperti aspek hukum lainnya di Indonesia. Ini diperlukan pengawasan dan penegakan tidak hanya dari penegak hukum namun dari seluruh masyarakat di dalam negeri,” jelas Fachrizal.

Fachrizal sendiri juga berharap di dalam kata sambutannya agar kegiatan ini tidak hanya dilakukan di kesempatan tertentu saja seperti momen SPT Tahunan di bulan Maret, namun dapat dilaksanakan di kesempatan lainnya.

Di acara yang sama, Muchamad Djaelani selaku Kepala KP2KP Bengkayang dan sebagai pemateri juga berharap agar acara ini menjadi penguat sinergi antara pihak Kejaksaan Negeri dan pihak Direktorat Jenderal Pajak khususnya dalam bidang penegakan hukum perpajakan untuk jangka waktu ke depannya.

Djaelani menambahkan bahwa jika dimungkinkan kegiatan seperti ini tidak hanya akan dilaksanakan di bulan Maret, tetapi dengan tema edukasi yang berbeda pihak DJP siap untuk membantu wajib pajak yang ada di Bengkayang kapan saja jika dibutuhkan.