Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Internal Revenue Authority of Singapore (IRAS) melaksanakan perundingan bilateral selama tiga hari sejak 22 Mei lalu di Batam (24/5). Delegasi DJP diketuai oleh Direktur Perpajakan Internasional, John M Hutagaol, sedangkan delegasi IRAS diketuai oleh Deputy Commissioner Chiam Yah Fang. Perundingan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya perundingan MAP Indonesia-Singapura dan berharap bahwa perundingan ini dapat mempererat hubungan antar negara dalam menangani penghindaran pajak dan penyalahgunaan transfer pricingPerundingan tersebut bertujuan untuk membahas penyelesaian sengketa perpajakan dalam kerangka Mutual Agreement Procedure (MAP) dan pencegahan sengketa transfer pricing dalam kerangka Advance Pricing Agreement (APA) bilateral.

MAP atau Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B, termasuk mengeliminasi terjadinya pemajakan ganda (double taxation) karena koreksi transfer pricingSedangkan APA bilateral adalah perjanjian antara DJP dengan otoritas pajak negara mitra P3B untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka atas transaksi wajib pajak dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Perundingan bilateral yang bertempat di Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau tersebut berjalan lancar, kondusif, dan memberikan hasil yang positif. Tercatat pada 24 Mei 2019, dua persetujuan terkait penyelesaian sengketa transfer pricing berhasil ditandatangani oleh Competent Authority sekaligus ketua delegasi dua negara. 

Sebelumnya, pada perundingan yang dilaksanakan pada bulan Desember 2018 di Jakarta, kedua negara berhasil menyepakati penyelesaian dua sengketa transfer pricing yang dibahas dalam MAP. Hal ini menjadi indikasi bahwa DJP dan IRAS mempunyai komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan kedua negara dengan efektif dan lebih baik lagi.

Pada saat penutupan acara, ketua delegasi kedua negara menyatakan bahwa perundingan tersebut diharapkan dapat mempererat kerja sama antara Indonesia dan Singapura, khususnya yang berkenaan dengan aspek perpajakan internasional. Ketua delegasi IRAS, Deputy Commissioner Chiam Yah Fang, secara khusus pun menyatakan apresiasinya atas kerja sama dan keramahan (hospitality) yang ditunjukkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, Slamet Sutantyo, sehingga rangkaian acara perundingan kali ini berjalan dengan sangat baik dan efektif.

Delegasi DJP mengharapkan penyelesaian dan pencegahan sengketa perpajakan internasional melalui MAP dan APA yang berjalan efektif, sebagaimana perundingan MAP antara Indonesia-Singapura kali ini, dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah dan sistem hukum perpajakan Indonesia. Selain itu, Delegasi DJP percaya hasil kesepakatan ini akan meningkatkan investment grade dan iklim investasi, menuju perekonomian Indonesia yang lebih baik.