Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membahas upaya sinergi kedua institusi dalam interoperabilitas data antarkedua belah pihak.

Staff Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Awan Nurmawan Nuh, yang juga sebagai Ketua Pengendali Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), bersama Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Iwan Djuniardi, selaku Manajer Proyek PSIAP, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh beserta tim hadir dalam audiensi yang digelar di ruang rapat Ditjen Dukcapil, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Selasa, 15/6).

Seperti diketahui, interoperabilitas data sangat diperlukan oleh kedua pihak demi mewujudkan ekosistem data yang baik sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 terkait Satu Data Indonesia. Peranan data NIK yang menjadi kewenangan Ditjen Dukcapil digunakan oleh DJP dalam memvalidasi data NPWP sebagai identitas wajib pajak, dan sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan Single Identity Number (SIN) atau nomor identitas tunggal dimana NIK akan juga dipergunakan sebagai NPWP.

Dengan kolaborasi antarkedua institusi ini, nantinya data yang dimiliki DJP akan semakin lengkap, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam membangun sebuah analisis, baik yang sifatnya prediktif, proyeksi, maupun berbagai rekomendasi kebijakan dan memformulasikan hal-hal esensial yang dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia seperti sekarang ini.

Kebutuhan akan data yang akuntabel dan tervalidasi juga merupakan salah satu prasyarat dalam proses menjalankan fungsi administrasi perpajakan yang optimal didukung oleh upaya reformasi DJP melalui proyek PSIAP.

Dengan adanya kolaborasi ini, DJP berharap data yang akan dimanfaatkan oleh Sistem Inti Administrasi Perpajakan akan menjadi bahan baku yang optimal dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sebagai upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak demi optimalisasi penerimaan perpajakan.