Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi bersama dengan Kanwil DJPb Sumatera Barat menyelenggarakan Rembuk Keuangan Daerah di aula KPPN Padang (Rabu, 5/2). Acara ini diikuti oleh Badang Keuangan Daerah se-Sumatera Barat.
Lindawaty selaku Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi memberikan sambutan sekaligus menjadi keynote speaker pada acara tersebut. Lindawaty menyebutkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Sumatera Barat sebesar 519 miliar rupiah. Jumlah tersebut masih belum maksimal dibandingkan dengan provinsi Jambi sebagai covering wilayah Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Lindawaty berharap agar DBH Sumbar dapat naik dengan meningkatkan penerimaan pajak PBB P3 dan PPh.
Acara ini membahas tentang beberapa peraturan baru terkait pengelolaan keuangan seperti PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi instansi pemerintah. Mulai 1 April 2020 seluruh NPWP Bendara Pemerintah sudah tidak berlaku lagi dan digantikan NPWP baru yaitu NPWP Instansi Pemerintah.
Pergantian ini bertujuan untuk memperbaiki administrasi basis data perpajakan NPWP bendahara. "Saya merasa bangga berada di ruangan ini bersama Bapak Ibu sekalian. Ini adalah awal yang baik. Dengan sinergi antara Kemenkeu dan Pemerintah Daerah yang baik kita bisa mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan berkualitas," kata Lindawaty sembari menutup acara.
- 27 kali dilihat