Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu berkoordinasi seputar Rekonsiliasi Pajak Pusat Semester II Tahun 2021 di Hotel Platinum Balikpapan, Kalimantan Timur (Rabu, 15/11). Bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur, agenda ini berlangsung selama dua hari hingga Kamis, 16 November 2023.
Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.
Sesuai Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 139/PMK.07/2019, disebutkan bahwa penyaluran DBH PPh dan DBH PBB dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerima laporan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah.
Pewarta: Merlina M. |
Kontributor Foto: Merlina M |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat