Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi Latif Helmi secara bersama-sama melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi. Kegiatan pemusnahan BMN dilaksanakan di halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi No. 37, Bulusan, Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur (Rabu, 12/6).
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang eks hasil penindakan yang melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal dam minuman mengandung etil alkohol ilegal (MMEA). Dalam kesempatan ini, Ahmad Fudholi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antar instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan serta apparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Banyuwangi.
"Pemusnahan BMN eks hasil penindakan Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi bertujuan untuk melindungi masyarakat khususnya warga Banyuwangi dari bahaya barang kena cukai ilegal serta mencegah adanya kerugian negara atas barang kena cukai ilegal. Selain itu dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas barang kena cukai illegal yang memiliki dampak negatif pada Kesehatan serta berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara," ujarnya.
Pewarta: Nanda Dwi Cahya |
Kontributor Foto: Moh. Ainul Rofiq |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat