
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep membuka layanan Pojok Pajak untuk asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara e-filing dan pembuatan e-bupot unifikasi di aula Kantor Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Jumat, 4/2).
Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari yang dimulai sehari sebelumnya (Kamis, 3/2). Pojok Pajak merupakan layanan perpajakan di luar kantor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Para pegawai dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga memanfaatkan Pojok Pajak untuk asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, para bendahara dinas juga memanfaatkan Pojok Pajak untuk berkonsultasi terkait e-bupot unifikasi maupun kewajiban perpajakan lainnya.
E-bupot unifikasi adalah dokumen yang dibuat oleh Pemotong/Pemungut Pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut yang dibuat menggunakan aplikasi yang disediakan oleh DJP.
“Dengan Pojok Pajak ini akan membantu wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dengan mudah secara e-filing. Para bendahara dinas juga akan terbantu untuk pembuatan e-bupot unifikasi dan kewajiban perpajakan lainnya,” ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.
“Lapor SPT sudah bisa online sekarang, jadi kami tak perlu jauh-jauh menyeberang pulau ke kantor pajak untuk lapor SPT, e-filing mudah, bisa kapan dan dimana aja,” ungkap Ririn, Pegawai Sekretariat Daerah yang memanfaatkan Pojok Pajak.
DJP gencar mengsosialisasikan pelaporan SPT Tahunan secara e-filing agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. E-filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan secara online yang sangat mudah diakses oleh wajib pajak. Sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan dapat mengakses situs www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau menghubungi KPP/KP2KP terdekat.
- 21 kali dilihat