Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros, Sulistyo Nugroho melakukan koordinasi dengan Bupati Kabupaten Maros, Ir. H. M. Hatta Rahman MM (Rabu, 29/1). Pertemuan yang dilakukan di Kantor Bupati Maros ini membahas mengenai bagaimana cara untuk membangun sinergi antara DJP dengan pemerintah daerah Kabupaten Maros dalam mengoptimalkan penerimaan pajak 2020 sekaligus peningkatan kepatuhan perpajakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Maros.

Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Maros yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III dan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Pratama Maros mengajak seluruh Wajib Pajak khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2020 dan 30 April 2020 untuk Wajib Pajak Badan. Hal tersebut disampaikan langsung pada Bupati Maros beserta jajarannya.

Penyampaian tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 bahwa, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.