
Kepala Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan Judieth Ester bersama dengan Account Representative Andi Siti Ruqayah melakukan konseling dengan salah satu wajib pajak di ruang konsultasi KPP Pratama Tarakan, Kota Tarakan (Selasa, 21/12).
Kegiatan konseling kali ini terkait dengan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterima wajib pajak sehubungan dengan adanya data-data perpajakan yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh wajib pajak terkait.
"Untuk selanjutnya Wajib Pajak dapat menanggapi SP2DK paling lambat 14 hari setelah tanggal pengiriman SP2DK atau tanggal disampaikannya SP2DK secara langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak," jelas Judieth.
Tanggapan dapat disampaikan secara tertulis dengan surat balasan disertai dengan data-data pendukung atau dapat dengan memberikan tanggapan secara langsung pada saat dilakukan kunjungan (visit) kepada wajib pajak atau dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan keterangan langsung disertai dengan data atau dokumen pendukung yang diperlukan.
Wajib Pajak memberikan penjelasan mengenai data-data perpajakannya disertai dengan data atau dokumen bukti pendukung.
"Berkat sikap kooperatif Wajib Pajak dan pendampingan intensif dari petugas, konseling berjalan dengan kondusif dan ditutup dengan kesediaan Wajib Pajak membayar Pajak yang kurang dibayar sesuai ketentuan," pungkas Judieth.
- 149 kali dilihat