
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku memberikan bantuan 470 Paket APD Kepada RSUD Jayapura yang ditujukan untuk seluruh Tenaga Medis dalam menangani pasien terjangkit virus menular dimana salah satunya adalah pandemi Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di Indonesia (Jumat 15/5).
RSUD Jayapura adalah salah satu Rumah Sakit Pemerintah yang menjadi rujukan para pasien terjangkit Covid-19 di wilayah Papua khususnya di Jayapura. Kini per tanggal 14 Mei 2020 Provinsi Papua tercatat memiliki Pasien terjangkit Covid-19 mencapai 334 orang. Kondisi tersebut menjadikan Papua sebagai wilayah zona merah atau siaga darurat Covid-19 sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 444/5168/SET Tanggal 6 Mei 2020 Tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua.
Bantuan tersebut diterima oleh Dr Made Hery Yuliani selaku perwakilan dari RSUD Jayapura. Made memberikan ucapan terima kasih atas seluruh bantuan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Semoga bantuan yang diterima dapat meringankan dan melindungi para tenaga medis di RSUD Jayapura dalam memerangi pandemi Covid-19," ucapnya.
Di samping itu, Arridel Mindra selaku Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku juga turut mendukung dalam memerangi Covid-19 dengan menginstruksikan kepada para pegawai di seluruh Unit Kerja agar melakukan Work From Home dan melakukan pelayanan tanpa tatap muka bagi wajib pajak hingga tanggal 29 Mei 2020 dengan memusatkan pelayanan melalui situs web, telepon selular, dan media sosial.
Dalam memerangi Covid-19 ini pun, Arridel tidak luput untuk mengimbau kepada seluruh pegawai di Lingkungan Kanwil DJP Papua dan Maluku agar selalu patuh terhadap aturan pemerintah yang menggalakkan Social Distancing atau Physical Distancing dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama melawan pandemi Covid-19 dengan cara memutuskan rantai penyebaran. (AS)
- 82 kali dilihat