Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil melaksanakan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan edukasi perpajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan untuk kesempatan kali ini dilakukan kepada pegawai di Dinas Kelautan dan Perikanan (Rabu, 1/3)Kegiatan asistensi ini bertempat di ruang serba guna Dinas Kelautan dan Perikanan pada dan diikuti oleh sekitar 30 pegawai.

Selain Asistensi Pengisian SPT Tahunan, kegiatan ini diisi dengan materi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada DJP Online untuk mendukung pemadanan NIK-NPWP secara mandiri oleh masing-masing peserta kegiatan. Materi kegiatan kali ini disampaikan oleh Kepala KP2KP Aceh Singkil Cendana Truntum W dan dibantu dengan dua orang pelaksana, Agung dan Heru.

Kepala KP2KP Aceh Singkil  berharap adanya kegiatan asistensi ini dapatn memberi kemudahan bagi para ASN Dinas Kelautan dan Perikanan dalam mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 pada DJP Online mengingat batas waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2023. Para ASN pun merasa terbantu dan antusias dalam mengikuti kegiatan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan ini.

Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya KP2KP Aceh Singkil untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dan untuk mengurangi melonjaknya kunjungan wajib pajak ke KP2KP Aceh Singkil pada hari-hari akhir periode pelaporan serta mempercepat program Pemadanan NIK-NPWP.

 

Pewarta: Anugrah Agung
Kontributor Foto: Heru Tri R
Editor: Satrio Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.