Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (Bela) melaksanakan kegiatan “Penyitaan Serentak” atas aset milik beberapa wajib pajak dan/atau penanggung pajak di wilayah Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung (Selasa-Rabu,  20– 21/6).  Kegiatan ini selaras dengan Rencana Kerja Penagihan Kanwil DJP Bela dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak dan merupakan tindak lanjut kegiatan penyampaian Surat Paksa dan Pemblokiran Serentak yang telah dilakukan. 

Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melalukan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada wajib pajak dan/atau penanggung pajak namun belum kunjung melunasi hutang pajaknya. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.  Tindakan penyitaan diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Terhadap aset yang telah dilakukan penyitaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPP akan melakukan koordinasi dengan  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan atas aset sita tersebut.  Terhadap aset sita berupa rekening wajib pajak / penanggung pajak yang tersimpan di bank, maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi hutang pajak yang masih tersisa. Namun wajib pajak / penanggung pajak diberi kesempatan untuk segera melunasi hutang pajaknya sebelum adanya pengumuman lelang secara resmi.

Penyitaan serentak di lingkungan Kanwil DJP Bela dilaksanakan di sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bela yang bertempat di lokasi wajib pajak di Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bengkulu, Februar Aditiawan, melaporkan bahwa kegiatan ini menghasilkan beberapa objek sita yaitu sita rekening yang tersimpan di perbankan dengan nilai sejumlah  Rp1.256.399.427, sita bangunan dengan nilai sejumlah Rp2.128.000.000, dan sita kendaraan dengan nilai sejumlah Rp 720.745.290. Total nilai aset yang disita sebesar Rp 4.105.144.717.

Penyitaan serentak atas aset wajib pajak dan/atau penanggung pajak diharapkan akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak dan/atau penanggung pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

 

 

Pewarta: Veronica Uly Artha Situmorang 
Kontributor Foto: Naafi` Meilia Rukmana Dewi, Erika Nur Fitriani, Veronica Uly Artha Situmorang, Shofiya Rahma, Rizaldi Ramadhan, Nirwana Salsabila, Magismita Madya Rahmahesi, Mutiara Wijaya, Tanti Agustin
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.