Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama KPP Pratama Bengkulu Dua melakukan sosialisasi aturan terbaru terkait pajak atas pemberian natura di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bengkulu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Selasa, 8/8).
Dalam acara sosialisasi tersebut terdapat beberapa rangkaian yang diikuti oleh wajib pajak. Rangkaian pertama dibuka oleh Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu sekaligus memberikan sosialisasi dan imbauan untuk tidak memberikan petugas pajak gratifikasi dalam bentuk apapun. Wajib pajak juga diminta untuk terus mendukung KPP Pratama Bengkulu Satu untuk menjaga integritas dengan melaporkan jika terjadi indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak melalui saluran pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fungsional asisten penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu dan KPP Pratama Bengkulu Dua bekerja sama dalam melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Adanya aturan baru tersebut membuat para wajib pajak aktif dalam bertanya dan menggali informasi atas informasi yang tidak diketahuinya. Aturan ini penting bagi wajib pajak untuk mewujudkan kepastian dan keadilan dalam pengenaan pajak atas pemberian natura.
Pewarta: Wisnu Saka Saputra |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat