
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara dan KPP Pratama Batam Selatan mengadakan lokakarya Ebupot Unifikasi Instansi Pemerintah di aula Kanwil DJP Kepri di Batam (Rabu, 10/5). Lokakarya ini dihadiri oleh lebih dari 80 peserta dari 20 instansi yang berada di Kota Batam.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna. “Teman-teman bendahara instansi pemerintah harus bisa melaporkan pajak secara online menggunakan eBupot karena sekarang semua sudah serba digital,” ujar Cucu berpesan kepada peserta.
Ebupot Unifikasi merupakan fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat bukti potong pajak, membuat billing, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa secara online di situs pajak.go.id. Untuk mengakses layanan ini wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik yang bisa didapatkan melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Tim fungsional penyuluh pajak memberikan tutorial penggunaan Ebupot Unifikasi melalui laman pajak.go.id mulai dari penginputan data untuk membuat bukti potong, membuat billing untuk pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT Masa. Dengan menggunakan Ebupot Unifikasi wajib pajak akan lebih mudah untuk melakukan kewajiban perpajakannya karena tidak perlu menginstal aplikasi.
Bendahara instansi pemerintah juga diimbau untuk memotong dan melaporkan pajak dengan benar. “Sebanyak 20% dari pajak yang Bapak/Ibu setorkan ke kas negara akan digunakan untuk pembangunan daerah, maka dari itu penting bagi Bapak/Ibu untuk memotong dan melaporkan pajak dengan benar,” ucap Suyamto, fungsional penyuluh Kanwil DJP Kepri.
Dengan adanya lokakarya ini Kanwil DJP Kepri berharap bendahara instansi pemerintah di Kota Batam dapat melakukan pemotongan dan melaporkan pajak dengan benar sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan menghindari sanksi dan denda perpajakan.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat