Tim Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantu Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat untuk menyampaikan salinan dokumen dakwaan penggelapan pajak penghasilan yang dilakukan oleh SMD (Warga Negara Indonesia) di kediamannya, Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 6/5). Surat dakwaan disampaikan agar terdakwa melakukan pembelaan diri atas dakwaan.
Permintaan bantuan penyampaian salinan dakwaan disampaikan oleh Kantor IRS – Criminal Investigation (IRS-CI) Sydney, yang bertanggung jawab atas investigasi kriminal di seluruh Kawasan Pasifik, termasuk Indonesia. Surat permintaan bantuan ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, oleh KPK, surat tersebut diteruskan kepada Direktorat Penegakan Hukum DJP.
SMD didakwa oleh otoritas pajak Amerika Serikat telah melakukan penggelapan pajak penghasilan di Amerika Serikat pada tahun 2001 hingga 2004. Pada periode tersebut, SMD bekerja dan menjadi subjek pajak di Amerika Serikat.
Pada tahun 2006 hingga 2007, IRS telah melakukan penyidikan terhadap SMD. Petugas IRS telah melakukan komunikasi secara langsung dan melalui telepon dengan SMD pada bulan Mei 2007. Namun, SMD menolak untuk diwawancara dan menyampaikan bahwa ia akan mencari pengacara untuk proses hukum pidana pajak.
Pada November 2007, IRS telah mengirimkan permintaan bantuan melalui tax treaty kepada DJP. Petugas DJP telah memenuhi permintaan bantuan tersebut dengan mewawancarai ibu dari SMD.
Pada 3 April 2008, Grand Jury Amerika Serikat memutuskan bahwa kasus SMD dilanjutkan ke persidangan. Terdakwa tidak mengetahui dan tidak diizinkan hadir dalam proses pendakwaan tersebut.
SMD didakwa melanggar Title 26, US Code Section 7206(1), false tax return, atas penghasilannya di Amerika Serikat pada tahun 2001 sampai dengan 2004. Pada tahun 2016, otoritas Amerika Serikat telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama SMD.
Dalam penyampaian salinan dokumen dakwaan kepada SMD, tim Direktorat Penegakan Hukum juga bekerja sama dengan tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari yaitu, Kepala Kantor, Kepala Seksi Penagihan selaku Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, dan Account Representative serta petugas intelijen perpajakan.
Kegiatan ini menunjukkan semangat DJP untuk terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, tidak hanya yang di dalam negeri tetapi juga di luar negeri.
- 134 kali dilihat