Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Banten mengadakan pelatihan "Praktik Memahami Coretax" di Menara Topfood, Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 12/2). Acara ini digelar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten dan dihadiri oleh 206 peserta yang terdiri dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Banten.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis mengenai sistem Coretax DJP yang mulai diberlakukan sejak Januari 2025. Coretax DJP merupakan sistem pajak terbaru yang diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan serta pembayaran pajak.
Dalam acara ini, peserta mendapatkan pemaparan langsung dari perwakilan Kanwil DJP Banten mengenai cara kerja, prosedur, serta manfaat sistem Coretax DJP dalam administrasi perpajakan. Selain itu, sesi tanya jawab dan simulasi praktik langsung juga diadakan untuk membantu peserta memahami implementasi sistem ini dalam aktivitas sehari-hari mereka.
Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Banten menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung profesionalisme anggotanya. “Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap seluruh PPAT dan notaris di Banten dapat lebih siap menghadapi perubahan regulasi perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya.
Para peserta pun menyambut baik kegiatan ini, mengingat sistem Coretax DJP membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perpajakan yang mereka jalankan. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan dalam menghadapi tantangan di bidang hukum dan perpajakan.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para PPAT dan notaris di Banten semakin memahami serta mampu mengimplementasikan sistem Coretax DJP dengan baik sehingga dapat mendukung kepatuhan pajak yang lebih optimal di masa depan.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Ninda Aprillia Pratiwi |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat