
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengajak Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk memanfaatkan insentif pajak sehubungan dengan Pandemi Covid-19 melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah TTU Pemersatu Biinmafo FM 95,8 MHz (Rabu, 25/8) . Kegiatan tersebut disiarkan secara On Air dan interaktif dari pukul 11.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Kegiatan tersebut merupakan program baru KPP Pratama Atambua sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat melalui radio, sehingga informasi perpajakan dapat tersampaikan lebih baik.
Kepala KPP Pratama Atambua yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan, Alim Sobirin juga ikut mendampingi acara tersebut. Alim menyampaikan rasa semangatnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut. “Kami sangat bersemangat, ini baru pertama kali bagi kami mendekatkan diri kepada wajib pajak melalui siaran radio, luar biasa,” tutur Alim.
Siaran interaktif bincang pajak tersebut mengundang Erasmus Saapan dan Samsul Hidayatullah, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Atambua dan dipandu oleh host Fandi Rizki Saputra, Petugas Pos Pelayanan Pajak Kefamenanu. Acara berlangsung menarik dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan dan jawaban lengkap narasumber.
Perbincangan tersebut membahas tentang perpanjangan insentif pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19. Erasmus mengajak wajib pajak memanfaatkan perpanjangan insentif tersebut. “Ayo masyarakat yang belum memanfaatkan insentif, segera manfaatkan, caranya mudah cukup dengan menyampaikan laporan realisasi di laman pajak.go.id,” ujar Erasmus.
Insentif pajak sehubungan dengan pandemi ini, dapat digunakan oleh wajib pajak dengan menyampaikan laporan realisasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
Tak hanya itu, perbincangan tersebut juga membahas jenis pajak yang diberikan insentif mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DTP. Narasumber yang lain, Samsul, menjelaskan asal muasal mengapa insentif tersebut diberikan. “Jadi kita lihat, pemerintah memperhatikan bahwa masyarakat terdampak akibat pandemi ini sangat banyak, maka dari itu insentif bertujuan mengurangi beban pajak,” tutur Samsul.
Dengan adanya pengurangan beban pajak, maka uang yang tersisa dapat digunakan untuk kebutuhan yang lain, terutama kebutuhan pokok dan perlengkapan kesehatan seperti masker dan hand sanitizer.
Salah satu pendengar bernama Leni, bertanya melalui hotline radio tentang laporan realisasi. “Jika bulan sebelumnya tidak lapor realisasi, apakah bulan berikutnya tetap bisa memanfaatkan insentif?,” tanya Leni.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Samsul. “Tentu saja, insentif ini diperpanjang sampai dengan Desember 2021,” tutur Samsul.
- 18 kali dilihat