Dalam rangka meningkatkan sinergi antara wajib pajak dan petugas pajak, KPP Madya Bekasi dan KPP Pratama Cibitung menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan di Aula KPP Pratama Cibitung dengan mengangkat tema “Program Pengungkapan Sukarela, Anti Gratifikasi, dan Whistle Blowing System” (Selasa, 07/06).
Kegiatan Edukasi Perpajakan ini dibuka langsung oleh Eman Sulaeman dan Ray Lidia selaku Account Representative yang juga menjadi MC pada kegiatan ini. Selanjutnya ada penyampaian materi Anti Gratifikasi dan Whistle Blowing System oleh Wahyu Santosa dan Dwi Amiarsih selaku Kepala KPP Madya Bekasi dan Kepala KPP Pratama Cibitung. Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa petugas pajak dari Kanwil DJP Jawa Barat II, KPP Madya Bekasi, dan KPP Pratama Cibitung serta 100 wajib pajak terpilih yang terdaftar di KPP Madya Bekasi dan KPP Pratama Cibitung.
Pada puncak kegiatan, Rizqa Lahuddin dan Beny Santoso selaku Fungsional Penyuluh, yang juga menjadi narasumber utama pada kegiatan ini, menyampaikan materi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan membuka sesi dialog perpajakan dengan wajib pajak. Wajib pajak dapat berdialog langsung dengan para petugas pajak dan narasumber yang diundang. Wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan testimoni, saran dan masukan atas pelayanan petugas pajak pada saat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Acara ini diakhiri dengan closing statement oleh Eman Sulaeman dan Ray Lidia.
- 37 kali dilihat