Direktur Jenderal Pajak dan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani Kesepakatan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia tentang Kerja Sama Sosialisasi, Edukasi, dan Peningkatan Peran Profesi Konsultan Pajak Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dalam turut serta Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat di Bidang Perpajakan (Rabu, 28/2).
Maksud Kesepakatan Bersama ini antara lain untuk meningkatkan peran konsultan pajak anggota IKPI dalam membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan serta meningkatkan aktivitas organisasi profesi konsultan pajak anggota IKPI dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak, dan bersinergi dalam mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan.
Melalui Kesepakatan Bersama ini, Ditjen Pajak dan IKPI juga akan membentuk Forum Komunikasi Bersama untuk mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini. Forum Komunikasi dimaksud juga akan mengadakan pertemuan rutin untuk mengkoordinasi, mengevaluasi, dan menyamakan persepsi dalam implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi pemenuhan kebutuhan narasumber perpajakan bagi pendidikan formal, sosialisasi peraturan perundang-undangan perpajakan bagi masyarakat, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan kepada masyarakat, serta kerja sama lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak. Konsultan sebagai pendamping wajib pajak memegang peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Dengan demikian konsultan pajak merupakan mitra bagi Ditjen Pajak dalam mencapai misi pengumpulan penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan.
- 318 kali dilihat