Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan National Tax Service (NTS) Korea mengadakan pertemuan dalam rangka Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedures/MAP) di Jeju, Korea (Selasa 10/7). Pertemuan berlangsung selama tiga hari hingga 12 Juli 2018. 

Pada pertemuan tersebut, dibahas 13 (tiga belas) kasus yang terdiri 10 (sepuluh) kasus sengketa pajak (tax dispute) terkait perpajakan international dan transfer pricing, serta tiga (tiga) permohonan Bilateral Advance Pricing Agreement (BAPA) terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak Indonesia dan Korea. 

Pertemuan MAP antara DJP dan NTS adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh kedua Competent Authority (CA) sebanyak dua kali setahun dengan tujuan untuk membahas penyelesaian sengketa pajak international, sehingga pengenaan pajak berganda (double taxation) yang timbul dari pelaksanaan ketentuan domestik di masing-masing negara dapat dieliminasi. 

Selain itu di dalam MAP  juga dibahas  permohonan BAPA yang diajukan oleh wajib pajak kedua negara, sehingga dapat dicegah timbulnya sengketa pajak (preventive tax dispute) terkait transfer pricing dimasa yang akan datang, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. 

Kedua CA dari Indonesia dan Korea berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan sengketa pajak yang timbul dan permohonan BAPA secara efektif dan efisien. 

Delegasi Ditjen Pajak dipimpin oleh John Hutagaol (Direktur Perpajakan Internasional) dan didampingi oleh Achmad Amin (Kasubdit PPSPI) dan Ivan Sandi (Kasi PPSPI IV). Sedangkan delegasi NTS Korea dipimpin oleh Lee Sung Geul (Director of MAP Division) dan didampingi oleh Son Jong Ouk (Deputy Director), Jo Joon Koo, dan Park Chul Shu.(*)