
Sebagai bentuk ikhtiar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mendapatkan vaksin Covid-19 tahap pertama, Blitar (Rabu, 3/3). Pemberian vaksin Covid-19 ditujukan kepada seluruh pegawai organik dan non-organik KPP Pratama Blitar dan juga Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wlingi.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, pemberian vaksin kali ini menyasar petugas pelayanan publik serta kelompok usia lanjut (lansia) dengan umur di atas 60 tahun.
Kegiatan kali ini merupakan pemberian dosis pertama untuk seluruh pegawai KPP Pratama Blitar dan KP2KP Wlingi yang dilaksanakan di Puskesmas Sananwetan, Kota Blitar. Sebelum mendapatkan suntikan vaksin, setiap calon penerima vaksin harus melewati beberapa tahap. Mulai dari tahap administrasi untuk memeriksa apakah data penerima vaksin sudah ada di basis data, pengecekan suhu tubuh serta tekanan darah. Setelah itu, petugas akan mewawancarai riwayat penyakit, alergi dan kondisi fisik calon penerima vaksin.
Vaksin baru akan disuntikkan setelah petugas medis memastikan calon penerima vaksin telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Setelah menerima vaksin, penerima vaksin masih harus menunggu selama 30 menit untuk dilakukan observasi terhadap gejala pasca vaksin.
- 70 kali dilihat