Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan terkait penerbitan e-Faktur kepada wajib pajak pelaku usaha di bidang distributor (Senin, 5/12). Pelaksanaan kegiatan edukasi ini dilangsungkan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai.

Sahirman, salah satu pengurus CV Permata Putra yang bergerak di bidang perdagangan eceran pupuk nonsubsidi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 30 Agustus 2022 menemui salah satu petugas TPT KP2KP Sinjai dengan membawa berkas di antaranya faktur penjualan dan dokumen surat jalan. Sahirman merasa kebingungan dalam mengisi dan menerbitkan faktur pajak karena baru pertama kali memiliki rekanan sesama PKP.

"Maksud kedatangan saya ke sini untuk berkonsultasi terkait cara penerbitan faktur pajak karena ini baru pertama kali CV kami membuat faktur pajak jadi butuh konsultasi secara tatap muka," tutur Sahirman.

Pada kesempatan tersebut, Lina selaku petugas TPT KP2KP Sinjai menjelaskan tentang tata cara pembuatan faktur pajak dari awal hingga tata cara pelaporan.

“Hal pertama yang perlu dilakukan adalah meminta akun PKP dan sertifikat elektronik,” ujar Lina menjelaskan secara urut tata cara penerbitan e-faktur.

Lina juga menjelaskan bahwa dengan layanan e-Faktur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meminimalisasi adanya kecurangan penerbitan faktur pajak tidak berdasar transaksi sebenarnya (TBTS) karena adanya fasilitas prepopulated yaitu wajib pajak hanya dapat mengkreditkan faktur pajak yang telah tersedia berdasarkan faktur pajak yang telah diunggah oleh rekanan atau lawan transaksi dalam aplikasi e-Faktur.

“Wajib pajak hanya dapat mengkreditkan pajak dibayar dimuka secara sistem, tidak bisa lagi secara key in sehingga mengurangi fraud di bidang perpajakan,” tambah Lina.

Di akhir konsultasi, Lina memberikan nomor layanan KP2KP Sinjai dan menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menghubungi dan memanfaatkan fasilitas Whatsapp center yang dimiliki oleh KP2KP Sinjai apabila terdapat kendala atau ingin berkonsultasi lebih lanjut secara daring dengan harapan wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar.

 

Pewarta: Addra Febriana Lukitasari
Kontributor Foto: Addra Febriana Lukitasari
Editor: Satrio Ramadhan