Badan Layanan Umum (BLU) Distrik Navigasi Tanjung Priok mengundang Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara untuk menyosialisasikan perpajakan bagi BLU di ruang rapat, Jakarta Utara (Rabu, 3/5).
Sosialisasi dilaksanakan pukul 13.00 WIB secara langsung kepada 20 pegawai BLU. Materi dipaparkan oleh tiga orang Penyuluh Pajak Roberto Ritonga, Novi Trinugroho Hastuti, dan Arif Muhammad Najib. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai kewajiban pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Setelah pemaparan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dan ditutup dengan pemberian cendera mata oleh Kepala Bidang Layanan Alur Pelayanan dan Telekomunikasi Pelayaran BLU Distrik Navigasi Tanjung Priok Fanda Loekmanowati. Sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman instansi atas hak dan kewajiban pajak setelah dilakukan perubahan bentuk menjadi BLU. Sosialisasi juga dilakukan untuk menginformasikan peraturan perpajakan yang baru berlaku.
Pewarta: Maiza Azzura |
Kontributor Foto: Novi Trinugroho Hastuti |
Editor: Gusmarni Djahidin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat