Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) memenuhi undangan dari Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi, pemadanan NIK-NPWP, data unit keluarga serta sistem coretax. Kegiatan edukasi ini diselenggarakan secara hybrid di Ruang Seminar Gedung Administrasi Utama RS Sardjito Jalan Kesehatan No. 1 Sendowo, Sinduadi Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman (Selasa, 26/3).
Kegiatan edukasi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Sebanyak 40 peserta hadir secara langsung di lokasi dan 100 peserta lainnya bergabung secara daring.
Manager Keuangan RS Sardjito Indah Permata Sari membuka acara dan menyambut baik kehadiran tim penyuluh pajak dan seluruh peserta. Beliau menggarisbawahi tentang pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP DIY Suhartini memberikan sambutan mengenai beberapa topik penting. Dalam sambutannya, Suhartini mengulas tentang Tarif Efektif Rata-Rata Pajak Penghasilan Pasal 21 serta pentingnya pemadanan NIK-NPWP untuk mendukung kegiatan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan terkait PMK-168 Tahun 2023 dan coretax oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY Darmini Setyo Pinurbo dan Eko Susanto. Partisipasi aktif serta tanya jawab antara peserta offline dan online turut memeriahkan acara, dan ini menunjukkan keinginan peserta untuk memahami lebih dalam tentang peraturan perpajakan yang berlaku. Tim penyuluh juga menggarisbawahi bahwa Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini bukan merupakan pajak baru.
"Tarif Efektif Rata-Rata atau yang disingkat dengan TER, ini bukan merupakan pajak baru," jelas Darmini.
"Bahkan dengan menggunakan TER, penghitungan pajak menjadi lebih mudah," tambahnya.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, tim penyuluh pajak berharap agar pegawai RS Sardjito Yogyakarta menjadi lebih mengerti dan paham tentang tata cara perpajakan yang benar dan efektif, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di lingkungan RS Sardjito Yogyakarta.
Pewarta: Jessica Winda Prima |
Kontributor Foto: Eko Susanto |
Editor: Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat