Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Puruk Cahu mengunjungi Desa Olung Siron yang terletak di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Kamis, 29/9). Dalam kunjungan kerja kali ini, KP2KP Puruk Cahu melakukan koordinasi dan diskusi terkait kendala-kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas dana desa dan alokasi dana desa dengan perangkat desa setempat.

Kepala KP2KP Puruk Cahu Cahyanto Nugroho dalam mengawali diskusi menyampaikan kewajiban perpajakan desa selaku instansi pemerintah yang wajib untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara. “Desa Olung Siron selama tiga tahun terakhir ini selalu patuh dalam penyetoran pajak desa, namun ada kendala yang dihadapi adalah keterlambatan dalam penyetoran pajaknya,” ujar Sekretaris Desa Adri.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Syarifah S. R.