Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari bekerja sama dengan PT Kumala Cemerlang Abadi menggelar dialog dan edukasi terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah atas kendaraan bermotor tertentu di Lippo Plaza Kendari, Kendari (Jumat, 12/3).

Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Kendari menjelaskan latar belakang dan pokok pengaturan pada PMK-20/PMK.010/2021. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait insentif PPnBM sebagai bagian instrumen pengungkit konsumsi untuk memperkuat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor industri kendaraan bermotor.

Narasumber kegiatan menyampaikan, melalui PMK-20/PMK.010/2021, pemerintah memberikan instentif PPnBM atas kendaraan bermotor tertentu yang diatur lebih lanjut pada keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021.