Seorang wajib pajak bernama Ari Murti kembali menunjukkan kepatuhannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan (Selasa, 18/2). Proses pelaporan dilakukan langsung di kantor pajak yang berlokasi di Renon, Denpasar.
Ari diketahui secara rutin melaporkan SPT tahunannya tanpa pernah absen. Ia datang tepat waktu untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak. “Saya selalu berusaha untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu setiap tahun. Ini adalah bentuk kontribusi saya dalam mendukung pembangunan negara,” ujarnya setelah proses pelaporan selesai.
Dalam kesempatan tersebut, petugas penerima SPT, I Made Urip, menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan wajib pajak seperti Ari Murti. “Kepatuhan wajib pajak seperti ini sangat kami apresiasi. Semakin banyak masyarakat yang sadar pajak, semakin baik pula sistem perpajakan kita,” tuturnya.
Sementara itu, petugas peneliti SPT Tahunan, Golda Meyr Silitonga, menjelaskan bahwa proses penelitian dan verifikasi SPT Tahunan dilakukan secara teliti untuk memastikan kesesuaian laporan yang disampaikan. “Kami memastikan bahwa setiap laporan yang masuk diperiksa dengan baik sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kini prosesnya semakin mudah dengan berbagai kanal pelaporan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, baik secara daring maupun langsung di kantor pajak terdekat.
Pewarta: Ashenda Bintang Saputra |
Kontributor Foto: Ashenda Bintang Saputra |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat