Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Melawi menggunakan fitur impor data dalam aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) saat melakukan asistensi bersama petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di ruang bendahara Dishub Melawi (Rabu, 16/11).

“Karena ini simulasi Ibu coba siapkan data dua pegawai saja Bu,” jelas petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh sebelum memulai simulasi. Bendahara Dishub Melawi kemudian menyiapkan daftar gaji yang akan dilaporkan.

Sebelum melakukan simulasi, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberikan penjelasan mengenai tata cara menggunakan fitur impor data dan urutan pengisian data dalama file Microsoft Excel untuk perekaman bukti potong pajak penghasilan pasal 21. Bendahara Dishub Melawi kemudian mencoba mengisi file Microsoft Excel untuk merekam bukti potong pajak penghasilan pasal 21. Bendahara tersebut merekam bukti potong untuk dua pegawai di Dishub Melawi. Hal ini dilakukan karena akan memakan waktu lama apabila semua pegawai direkam bukti potongnya pada saat asistensi.

Setelah proses pengisian file Microsoft Excel selesai, bendahara melanjutkan proses pembuatan bukti potong dengan mengunggah file tersebut ke aplikasi e-Bupot. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian memberikan penjelasan bahwa setelah proses unggah ini selesai, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan posting, merekam bukti penyetoran, dan menyiapkan surat pemberitahuan masa untuk pelaporan pajak.