
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai bersama Dinas Pendidikan (Dikdik) Kabupaten Sinjai mengadakan evaluasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik Kabupaten Sinjai. Koordinasi tersebut dilaksanakan di Sekretariat Disdik Kabupaten Sinjai (Senin, 20/3). Dalam kegiatan ini, Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai menjelaskan jika jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan untuk tiga kabupaten di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Sinjai, Bulukumba, dan Selayar adalah sebanyak enam puluh lima ribu orang.
Hendrawan melanjutkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak tiga puluh lima ribu wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan dengan rincian tiga puluh ribu merupakan ASN dan karyawan swasta, sedangkan lima ribu lainnya merupakan usahawan dan wajib pajak badan. Khusus di Kabupaten Sinjai, jumlah wajib pajak dengan status ASN yang wajib melaporkan SPT Tahunan kurang lebih sebanyak lima ribu orang. Angka tersebut didominasi oleh ASN di Disdik Kabupaten Sinjai yang menyentuh angka tiga ribu pegawai.
“Dengan evaluasi pelaporan SPT Tahunan diharapkan para ASN, khususnya berada di lingkungan Disdik Kabupaten Sinjai dan belum melaporkan SPT Tahunan dapat segera untuk melaporkan sebelum batas pelaporan tanggal 31 Maret 2023. Hal tersebut juga tentunya akan sejalan dengan surat edaran yang sudah diterbitkan Bupati Sinjai terkait pelaporan SPT Tahunan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Sinjai,” ujar Hendrawan.
Kepala Subbagian Keuangan Disdik Kabupaten Sinjai Jusli menyambut baik agenda evaluasi bersama yang dilaksanakan oleh KP2KP Sinjai dan Disdik Kabupaten Sinjai pada hari itu. Dalam kesempatan tersebut, Jusli juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati terkait pelaporan SPT Tahunan telah dijalankan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Disdik beserta jajarannya. “Untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi khusus di Kantor Disdik Kabupaten Sinjai telah mencapai 100%. Namun, untuk pelaporan SPT Tahunan pada tiap-tiap sekolah terhitung masih jauh dari target dan akan terus kita dorong untuk segera melaporkan sebelum batas akhir pelaporan,” jelas Jusli.
Hendrawan selaku Kepala KP2KP Sinjai merasa berterima kasih atas kerja sama yang sangat baik dari Disdik Kabupaten Sinjai, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022. Ia percaya bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan oleh wajib pajak tidak dapat tercapai secara optimal tanpa adanya sinergi antar institusi. “Sinergi yang terjalin baik antara kantor pajak dan pihak lainnya diharapkan dapat terus meningkat, khususnya dalam hal ini adalah dengan Disdik Kabupaten Sinjai. Kami percaya hubungan yang terjalin positif akan terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak kedepannya,” tutup Hendrawan di akhir kegiatan.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat