Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Jawa Barat menggelar sosialisasi aplikasi Coretax DJP bagi para bendahara sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait penggunaan Coretax DJP untuk pelaporan dan pembayaran pajak (Rabu 19/2).
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar, Slamet Rijadi Sugiharto menjadi narasumber di kegiatan tersebut. Pada kesempatan ini, Slamet menyampaikan bahwa Coretax DJP merupakan aplikasi terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak.
“Kami berharap dengan adanya aplikasi Coretax (DJP—red), bendahara sekolah dapat lebih mudah dalam mengelola dan melaporkan pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Slamet.
Setelah pemaparan materi, para peserta memberikan pertanyaan dan saran. Para peserta juga berharap ada pendampingan lebih lanjut untuk implementasi aplikasi tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, Slamet berharap para bendahara mampu menggunakan Coretax DJP sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan sekolah di Kota Banjar. Coretax DJP mulai berlaku sejak Januari 2025. Wajib pajak dapat mengaksesnya melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Apabila sebelumnya telah mempunyai akun DJP Online, wajib pajak dapat memilih Lupa Kata Sandi. Sedangkan, jika belum pernah memiliki akun DJP Online, dapat melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak terlebih dahulu.
Pewarta: Alif Nur Basith |
Kontributor Foto: Alif Nur Basith |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat