
Dirjen Pajak Suryo Utomo beserta rombongan yang terdiri Staff Ahli Bidang Perpajakan, dan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak melaksanakan kunjungan monitoring dan evaluasi ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kamis, 11/5). Kegiatan ini merupakan kegiatan tatap muka pertama setelah pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan prosedural pertemuan tetap dengan sesuai protokol pengamanan Covid-19 yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam lima bulan pertama di tahun 2020. Selain itu, pertemuan ini juga membahas bagaimana langkah selanjutnya dalam mengamankan penerimaan negara di masa pandemi ini, mengingat Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menyumpang tiga puluh persen dari total penerimaan pajak nasional.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 3 gedung Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Para Kepala Bidang dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, serta perwakilan beberapa perwakilan pegawai. Pembahasan mengenai langkah strategis dalam mencapai penerimaan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.
- 19 kali dilihat