Bertempat di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Riau jalan Diponegoro, Pekanbaru telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dengan Gubernur Riau dan Bupati/Walikota se-Provinsi Riau tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah (Kamis, 2/5).

Kesepakatan Bersama antara Kepala Kanwil DJP Riau dengan kepala daerah:

  • Provinsi Riau;
  • Kotamadya Pekanbaru;
  • Kotamadya Dumai;
  • Kabupaten Rokan Hulu;
  • Kabupaten Rokan Hilir;
  • Kabupaten Indragiri Hulu;
  • Kabupaten Indragiri Hilir;
  • Kabupaten Kampar;
  • Kabupaten Pelalawan;
  • Kabupaten Bengkalis;
  • Kabupaten Kuantan Singingi;
  • Kabupaten Kepulauan Meranti;
  • dan Kabupaten Siak

disusun dan ditandatangani sekaligus pada saat yang bersamaan sehingga terdapat keseragaman pola Kesepakatan Bersama, baik mengenai format, materi maupun tata kelola pelaksanaannya. Dengan demikian, diharapkan para pihak yang terlibat dalam kerjasama lebih merasa memiliki dan terikat dengan kesepakatan (ownership and engagement) dan pelaksanaan teknis kerja sama dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kesepakatan Bersama ini merupakan upaya percepatan atas pelaksanaan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2017 yang pada dasarnya mengatur bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Di samping itu, Kesepakatan Bersama ini melaksanakan fungsi debirokratisasi yaitu tidak diperlukannya lagi proses surat menyurat antar para pihak terkait pertukaran data karena telah dilaksanakan secara rutin dan berkala. Dengan tidak melanggar dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kesepakatan Bersama ini membuka ruang bagi DJP dan pemerintah daerah untuk saling mempertukarkan data dan informasi terkait perpajakan untuk dapat dianalisa, diolah dan ditindaklanjuti dalam upaya penggalian potensi perpajakan.

Kesepakatan Bersama ini ditujukan salah satunya demi perbaikan pelayanan masyarakat yaitu tata kelola pelayanan pemberian hak dan pengawasan pelaksanaan kewajiban Wajib Pajak. Terkait hal tersebut, para pihak sepakat untuk melakukan antara lain percepatan dan penajaman proses Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Melalui Kesepakatan Bersama, para pihak sepakat untuk bersama-sama menetapkan sasaran dan prioritas penanganan yaitu perkebunan sawit dan industri pengolahannya, mengarahkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan penggalian potensi di bidang perkebunan sawit dan industri pengolahannya karena terdapat potensi besar yang belum tergali dari sektor ini. Penanganan sektor ini akan melibatkan pihak-pihak terkait.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata menghadiri pelaksanaan penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut. Dalam hal ini KPK akan melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi pelaksanaan Kesepakatan Bersama baik secara terjadwal maupun tidak, KPK melakukan pengawasan APBN dan APBD bukan hanya dari sisi pengeluaran (spending) tetapi juga penerimaan (revenue).