Kantor Pajak Bontang mengadakan Kelas Pajak Insentif Pajak Covid -19 secara daring di Kota Bontang (Kamis, 22/09). Kelas pajak kali ini membahas tentang aturan pajak terbaru berkaitan dengan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan insentif Covid-19.
Awalnya aturan yang mengatur tentang insentif Covid-19 telah dituangkan dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2021, kemudian diubah menjadi PMK-113/PMK.03/2022PMK-113/PMK.03/2022. Karena adanya perpanjangan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember 2022, KPP Pratama Bontang menyelenggarakan sosialisasi aturan tersebut.
Pelaksanaan kelas pajak diadakan pada hari Kamis, 22 September 2022 pukul 14.00 WITA melalui Zoom Meeting. Kelas pajak ini dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani. Heryoni memberikan penjelasan teknis bagaimana cara untuk memanfaatkan insentiff tersebut.
“Peserta yang mengikuti kelas pajak merasa sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber,” tutur Heryoni.
Pewarta: Selestina Aurilla Putri Hapsari |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 kali dilihat