
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan penyuluhan kepada bendaharawan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pinrang. Kegiatan penyuluhan ini berlangsung di Aula Hotel MS, Kecamatan Watang Sawito, Kabupaten Pinrang (Kamis, 12/10).
Dyah Puspita Dewi, Kepala Dinkes Kabupaten Pinrang, menyampaikan urgensi materi lokakarya dalam sambutannya.
“Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya dan akan dikenakan denda apabila melebihi batas pelaporan. Oleh karena itu, saya sangat mengimbau para bendahara, baik bendahara dinas maupun Puskesmas yang dibawahi oleh Dinas Kesehatan, untuk menerbitkan bukti potong yang benar sebelum bulan Maret,” ujar Dyah.
Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang turut menyampaikan sambutan. Reiza mengucapkan, “Saya selaku Kepala Kantor Pajak Pinrang senang dapat berpartisipasi dalam memberikan edukasi kepada bendaharawan di lingkungan Dinkes Kabupaten Pinrang.”
Ignaztoni selaku penyuluh pajak menyampaikan materi penggunaan aplikasi e-Bupot pada situs web pajak.go.id. “Bisa pilih tahunan saat ingin rekam transaksi,” jelas Ignaztoni. Bendaharawan Dinkes Kabupaten Pinrang mengikuti arahan yang diberikan Ignaztoni dan memasukkan tahun pajak, masa pajak, serta jenis formulir dan/atau bukti potong.
Erni, salah satu bendahara di puskesmas Kabupaten Pinrang, menanyakan mengenai cara rekam transaksi dengan jumlah banyak. Ignaztoni memberikan jawaban, “Ibu bisa download formulir csv terlebih dahulu, lalu mengisinya dan menggunggahnya kembali.”
Kegiatan yang ditutup dengan sesi foto bersama ini, merupakan upaya KP2KP Pinrang dalam mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dengan cepat, tepat, dan pasti.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: I Kadek Dwi Aditya |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat