Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar kembali mengadakan Kelas Pajak Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah Daerah, khususnya satuan kerja di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Selasa, 25/2).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Frans Ferdianto dan Andika Windianto, menjadi pemateri dalam kelas pajak kali ini. Dalam pemaparannya, Frans dan Andika menjelaskan pentingnya pemanfaatan sistem Coretax DJP dalam administrasi perpajakan, termasuk mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh instansi pemerintah. Peserta juga diberikan panduan teknis untuk memastikan tidak ada kendala dalam penerapan sistem baru ini.

Frans menekankan bahwa instansi pemerintah daerah wajib memahami aturan perpajakan yang terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti pajak penghasilan (PPh) atas honorarium, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan barang dan jasa, serta tata cara pelaporan pajak melalui sistem Coretax DJP. Sementara itu, Andika Windianto menjelaskan fitur-fitur yang ada dalam sistem Coretax DJP.

Selain teori, dalam kelas pajak ini juga diadakan sesi praktik langsung menggunakan sistem Coretax DJP. Peserta mendapat simulasi transaksi perpajakan yang umum terjadi di instansi pemerintah daerah sehingga mereka dapat lebih memahami cara kerja sistem ini dalam penerapan sehari-hari.

“Dengan adanya kelas pajak ini, kami harap dapat membantu Bapak dan Ibu sekalian untuk lebih mudah menerapkan sistem baru Coretax DJP,” tutup Frans.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Andika Windianto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.