
Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi mengadakan kelas pajak untuk sub unit Dinas Kesehatan yang diantaranya merupakan puskesmas di Kantor Dinas Kesehatan Melawi (Rabu, 02/11).
Sub unit instansi sendiri merupakan instansi yang berada dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi seperti puskesmas. Contoh sub unit instansi yang lain adalah sekolah-sekolah yang berada dibawah Dinas Pendidikan. Petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh sudah melakukan koordinasi dengan bendahara sebelum kelas pajak ini diadakan, terutama berkaitan dengan penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) bagi puskesmas-puskesmas yang merupakan sub unit instansi di Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi.
Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh mengarahkan bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi untuk mendaftarkan puskesmas-puskesmas menjadi sub unit instansi dalam aplikasi e-Bupot. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh juga menyampaikan bahwa salah satu syarat untuk mendaftarkan puskesmas menjadi sub unit dalam aplikasi e-Bupot adalah mendata nomor pokok wajib pajak (NPWP) lama puskesmas. “Ada beberapa puskesmas yang sudah tidak ada NPWP nya Mas,” jelas Bu Efi saat berdiskusi dengan petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh.
Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh kemudian meminta bendahara untuk mendaftarkan puskesmas yang NPWP lamanya sudah ditemukan terlebih dahulu. Saat kelas pajak diadakan, beberapa puskesmas sudah didaftarkan menjadi sub unit dari Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi dalam aplikasi e-Bupot. KP2KP Nanga Pinoh berharap agar sub unit instansi Dinas Kesehatan seperti puskesmas di Kabupaten Melawi dapat ikut serta memanfaatkan fitur sub unit instansi dalam aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.
- 39 kali dilihat