Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan sosialisasi perpajakan dana desa kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kecamatan Pamboang di Aula Kecamatan Pamboang (Selasa, 21/2). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi perpajakan dana desa kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Kota Majene sekaligus menjalin silahturahmi antar aparat desa dan KPP Pratama Majene.

Dalam sosialisasi ini, Kepala KPP Pratama Majene memberikan materi terkait fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan mengingatkan pada Kepala Desa dan Bendahara Desa untuk menjalankan amanah dana desa dengan penuh tanggung jawab.

“Bapak dan Ibu sekalian, dana desa yang diamanahkan oleh pemerintah pusat kepada setiap Kepala Desa dan Bendahara Desa terdapat kewajiban yang harus dilakukan. Dalam dana desa yang diberikan, ada bagian yang harus dikembalikan kepada pemerintah pusat yaitu pajak atas dana desa,” jelas Matheus Adhiatera.

Matheus menambahkan kegiatan sosialisasi harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh aparat desa dan mengajukan pertanyaan mengenai pajak dana desa apabila ada yang kurang dipahami. Selain Kepala KPP Pratama Majene, Camat Pamboang beserta Inspektorat Daerah Kab. Majene dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kab. Majene turut serta hadir dan memberikan sambutan dalam sosialisasi ini.

“Mari kita tingkatkan kerja sama dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakan, saya berharap agar sosialisasi ini dapat dipahami dan diikuti oleh seluruh kepala desa dan bendahara desa dengan seksama,” seru H. Sudirman, S.Pd., M.Si. selaku Kepala Dinas PMD.

Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Majene Jumiaty dan Suhendri Wahyu. Penyuluh Pajak menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPN, dan kewajiban lainnya. Setelah melakukan sosialisasi, para aparat desa berkumpul dengan Account Representative pengampu untuk melakukan bimbingan teknis.

Pihak KPP Pratama Majene menyatakan pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini dinilai efektif karena dapat meningkatkan kepatuhan aparat desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan dana desanya.

Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda