
Tim Penyuluh Kantor pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menjadi narasumber kegiatan sosialisasi peraturan perpajakan yang diselenggaraan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil menegah (Dindagkopukm) di Aula Gedung Dindagkopukm, Kabupaten Blora (Selasa, 24/5).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 40 pengurus koperasi di wilayah Kabupaten Blora dengan menghadirkan pemateri Sugeng dan Alam Amitiara selaku Asisten Penyuluh KPP Pratama Blora.
Kuswoyo, Kepala Dindagkopukm dalam sambutannya mengatakan bahwa dari 700 jumlah koperasi yang ada di Blora hanya sekitar 30% koperasi yang sehat dan aktif. “Sehat dan aktif yang dimaksud adalah koperasi tersebut telah memahami dan benar-benar mematuhi peraturan perpajakan yang ada, “ungkap Kuswoyo.
Narasumber menjelaskan beberpa materi terkait peraturan perpajakan koperasi. Pada sesi tanya jawab, beberapa pengurus koperasi mengeluhkan kesulitan untuk memahami digitalisasi pelayanan perpajakan yang sekarang sangat canggih, seperti penggunaan e-Bupot dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online.
Sugeng menjawab pertanyaaan dengan menjelaskan bahwa digitalisasi tersebut bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Narsumber juga mempersilahkan peserta untuk datang berkonsultasi ke KPP Pratama Blora apabila masih ada pertanyaan yang ingin diajukan.
Tim Penyuluh KPP Pratama Blora berharap dengan adanya acara ini para pengurus koperasi mendapatkan peningkatan pemahaman terkait peraturan perpajakan yang harus dilakukan bagi koperasi.
- 18 kali dilihat